Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri Tahun 2013 - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang
memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat
Dinas Luar Negeri (PDLN) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian
Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi
1 Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)
Lulusan
Sarjana (S-1), Master/Magister (S-2) atau Doktor (S-3) sejumlah 71
orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Pejabat
Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat) selama kurang lebih 8 (delapan)
bulan pada Sekolah Dinas Luar Negeri (SEKDILU) di Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI.
Uraian Kerja :
Pejabat
Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat) melaksanakan tugas dan fungsi
mewakili negara dan pemerintah Indonesia (representing), melakukan
perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating),
melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan
Hukum Indonesia (protecting), membangung jejaring dan kerja sama untuk
memajukan hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan
pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan,
ekonomi, sosial dan budaya (reporting). Tugas-tugas tersebut
dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar
negeri.
2 Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
Lulusan
Sarjana (S-1) sejumlah 60 orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan
dididik menjadi Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan pada Diklat PKKRT di Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI
Uraian Kerja :
Penata
Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) adalah staf
non-diplomatik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
administrasi, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan
pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri
3 Petugas Komunikasi (PK)
Lulusan
Diploma 3 (D-3) sejumlah 27 orang untuk menjadi CPNS Golongan II dan
dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK) selama kurang lebih 7 (tujuh)
bulan pada Diklat PK di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar
Negeri RI.
Uraian Kerja
Petugas
Komunikasi (PK) adalah staf non-diplomatik yang membantu pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi, komunikasi,
persandian, pengamanan, pengawasan dan pengendalian pemberitaan pada
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1995 dan sebelumnya) dan berusia maksimum :
•28
tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1985 dan
setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
•32 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1981 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
•35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1978 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
c. Berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
d. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah
yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
h.
Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU/PKKRT/PK dan
menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.
i. Tidak bersuamikan/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
II. PERSYARATAN KHUSUS
A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)
a. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
1.Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik,
Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan
dan Administrasi Negara).
2.Ilmu
Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis,
Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara).
3.Ilmu Ekonomi.
4.Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Cina, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia).
b.
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di
Indonesia atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat
tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:
• Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
• Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
• Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
c.
Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau
bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina,
Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan
Korea).
B. PENATA KEUANGAN DAN KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (PKKRT)
a. Berijazah Sarjana (S-1):
1. Jurusan Akuntansi
2. Jurusan Manajemen
3. Administrasi Negara
4. Administrasi Niaga
b.
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di
Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan
Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh
lima) dalam skala 4.
c.
Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau
bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina,
Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan
Korea).
C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)
a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Jurusan Ilmu Komputer;
2. Jurusan Teknik Komputer;
3. Jurusan Manajemen Informatika;
4. Jurusan Teknik Informatika; da
5. Jurusan Teknologi Informasi
b.
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di
Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan
Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh
lima) dalam skala 4.
c. Menguasai
bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis,
dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
III. PENDAFTARAN
a. Melakukan registrasi online melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id
mulai tanggal 3 September 2013 dan mencetak formulir registrasi
beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b. Disamping
melakukan registrasi online, pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran
kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2013 melalui
Pos Tercatat mulai tanggal 3 September 2013 (CAP POS) dan berakhir pada
tanggal 17 September 2013 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia
selambat-lambatnya tanggal 20 September 2013, ditujukan kepada:
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2013
PO BOX 2971
JKP 10029
(UNTUK PDK)
PO BOX 2972
JKP 10029
(UNTUK PKKRT)
PO BOX 2973
JKP 10029
(UNTUK PK)
c.
Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan
mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, PKKRT, atau PK.
d.
Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas
lamaran yang disampaikan melalui P.O. BOX tersebut di atas dan tidak
menerima format penyampaian lamaran lainnya.
e. Dokumen yang harus disampaikan bersamaan dengan berkas lamaran adalah sebagai berikut:
i. Formulir Registrasi yang dapat diunduh pada situs https://e-cpns.kemlu.go.id ;
ii. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000,00;
iii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri;
iv. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan (unduh format Daftar Riwayat Hidup di sini).
v.
Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip
nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Pejabat
yang berwenang mengesahkan fotokopi ijazah dapat dilihat di sini. Untuk
lulusan universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI.
Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.
Catatan:
bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4
harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.
vi. Fotokopi Akte Kelahiran;
vii.
Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemenakertrans) yang masih
berlaku. Bagi pelamar dari luar negeri dan belum memiliki kartu tanda
pencari kerja, dapat menyerahkan kartu tanda pencari kerja pada tahap
ujian wawancara substansi/ tes psikologi;
viii.
Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto
sebanyak 3 lembar. Haraptuliskan nama Pelamar di bagian belakang foto
(lihat kriteria foto di sini).
f. Dokumen yang harus disampaikan pada tahap ujian wawancara substansi/ tes psikologi sebagai berikut :
i.
Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak
mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif lainnya terbaru (3 bulan terakhir), tidak buta warna,
keterangantidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter.
ii. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
g.
Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun rapi sesuai
urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna :
i. Biru untuk Pelamar PDK berijazah S–1;
ii. Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S–2;
iii. Putih untuk Pelamar PDK berijazah S–3;
iv. Hijau untuk Pelamar PKKRT; dan
v. Merah untuk Pelamar PK.
h.
Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna coklat.
Pada pojok kiri atas amplop agar ditempelkan potongan barcode yang dapat
diperoleh setelah mengunduh formulir registrasi.
i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
j. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
k. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir e.
IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
Seleksi penerimaan PDK, PKKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi;
2.
Tes Kompetensi Dasar (meliputi wawasan kebangsaan, intelejensi umum,
dan tes karakteristik pribadi), dijadwalkan akan dilaksanakan pada
tanggal 30 September – 9 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan
ditentukan kemudian;
3.
Tes Kompetensi Bidang (meliputi masalah nasional, internasional dan
pengetahuan umum yang akan dilaksanakan dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober
2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
4.
Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris dan/atau Bahasa PBB Lainnya
(Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia) dan/atau bahasa asing lainnya
(Jepang, Jerman, dan Korea) berdasarkan pilihan Pelamar, dijadwalkan
akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 November 2013. Tempat pelaksanaan
ujian akan ditentukan kemudian;
5.
Pemeriksaan Psikologi, Wawancara Substansi, dijadwalkan akan
dilaksanakan pada tanggal 15 - 20 November 2013. Tempat pelaksanaan akan
ditentukan kemudian;
6.
Tes Kesehatan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 29
November 2013. Tempat Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;.
7. Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id;
8. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1.
Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah mereka yang
telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan
administrasi lamaran. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan
diumumkan pada tanggal 24 September 2013 melalui situs
https://e-cpns.kemlu.go.id.
2.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi
diwajibkan untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai
syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi. KTPU untuk masing-masing peserta
yang dinyatakan lulus dapat diunduh pada akun pelamar yang diperoleh
pada waktu melakukan registrasi online.
VI. LAIN-LAIN
1.
Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2013 tidak
memungut biaya apapun dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Luar
Negeri.
2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2013 tidak mengadakan surat-menyurat.
3.
Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau
tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian
Luar Negeri atau Panitia.
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2013 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar.
6. Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti seleksi tahapan berikutnya.
7.
Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir
seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan
mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 20.000.000,-
(Dua Puluh Juta Rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
8. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkan pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10.
Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada
setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat
menjadi CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar
Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian
dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan
melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah
memberikan keterangan palsu.
11.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan,
peserta Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati
peraturan dan ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kementerian Luar Negeri.
Jakarta, 1 September 2013
A.n MENTERI LUAR NEGERI
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
BUDI BOWOLEKSONO
Daftar Online